PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil Dosen yang berasal dari anggota Senat Fakultas berjumlah 1 (satu) orang dari setiap program studi; b. rektor c. wakil rektor; d. dekan; e. direktur pascasarjana; dan f. kepala lembaga. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas. (3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
