Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di ISI Padangpanjang. (2) Mahasiswa ISI Padangpanjang mempunyai hak dan kewajiban. (3) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di ISI Padangpanjang dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas ISI Padangpanjang dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai ketentuan yang berlaku di ISI Padangpanjang; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memanfaatkan sumber daya ISI Padangpanjang melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kegiatan layanan penalaran, kesejahteraan, dan minat dan bakat; g. pindah perguruan tinggi lain atau program studi lainnya jika memenuhi persyaratan dan ketersediaan daya tampung penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa ISI Padangpanjang; i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di ISI Padangpanjang; dan j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan, te knologi, dan seni termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh ISI Padangpanjang dan/atau atas nama ISI Padangpanjang. (4) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di ISI Padangpanjang; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ISI Padangpanjang; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan f. menjaga kewibawaan dan nama baik ISI Padangpanjang. (5) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
