PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Padangpanjang dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (2) Tata cara Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
