Pasal 107
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Organ ISI Padangpanjang yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ ISI Padangpanjang berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. Pimpinan organ ISI Padangpanjang yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan
peraturan Menteri ini; dan c. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organ dan pimpinan organ ISI Padangpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Masa jabatan pimpinan organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa jabatan Rektor.
