PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 106
BAB 8 — KERJA SAMA
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama perguruan tinggi.
