Pasal 104
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan ISI Padangpanjang meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara yang dikelola oleh ISI Padangpanjang. (2) Kekayaan ISI Padangpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ISI Padangpanjang.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ISI Padangpanjang merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan ISI Padangpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan ISI Padangpanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
