PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 103
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pengelolaan pendanaan ISI Padangpanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
