PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 56
BAB 4 — PENGHASILAN DOSEN
(1) Kementerian memberikan tunjangan khusus kepada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan untuk menerima tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berstatus Dosen aktif; dan b. belum memasuki usia pensiun:
- 65 (enam puluh lima) tahun; atau
- 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan akademik Profesor.
