PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 54
BAB 4 — PENGHASILAN DOSEN
(1) Kementerian memberikan tunjangan profesi kepada Dosen yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen; b. berstatus Dosen aktif; c. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian; d. memenuhi beban kerja Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan e. belum memasuki usia pensiun:
- 65 (enam puluh lima) tahun; atau
- 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan akademik Profesor. (3) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus. (4) Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian.
