PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 57
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Polbeng.
