Pasal 56
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, Pasal 22 huruf b, Pasal 26 huruf b, Pasal 32 huruf b, Pasal 35 huruf b, Pasal 38 ayat (2) huruf b, Pasal 41 ayat (2) huruf b, Pasal 44 ayat (2) huruf b, Pasal 47 ayat (2) huruf b, Pasal 50 ayat (2) huruf b, dan Pasal 53 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
