PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Pasal 49
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan urusan keuangan; pelaksanaan urusan ketatausahaan; pelaksanaan urusan keprotokolan; pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; pelaksanaan urusan hukum; pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; pelaksanaan urusan kepegawaian; pengelolaan barang milik negara; pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.
