PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Pasal 48
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan umum.
