PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 40
BAB 10 — HASIL KERJA MINIMAL JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Pengembang Penilaian Pendidikan harus memenuhi Hasil Kerja Minimal. (2) Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rincian syarat kinerja; dan b. hasil kerja minimal (3) Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal yang merupakan bagian dari uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
