Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dengan ketentuan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan berdasarkan akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki; c. nilai Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya menjadi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat
pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (4) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (5) Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan setingkat lebih tinggi tidak dapat diusulkan apabila tidak tersedia kebutuhan formasi.
