PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 36
BAB 8 — PENILAIAN PRESTASI KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya. (2) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi pada jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
