Pasal 7
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yaitu: a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Muda dan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama. (2) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum.
