PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 6
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi: a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dengan:
- pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh); dan
- pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh); b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda dengan:
- pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus); dan
- pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus); c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya dengan:
- pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);
- pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan
- pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama dengan:
- pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus); dan
- pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus).
