PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 40
BAB 10 — HASIL KERJA MINIMAL JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Pengembang Kurikulum harus memenuhi Hasil Kerja Minimal. (2) Butir kegiatan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rincian syarat kinerja; dan b. hasil kerja minimal. (3) Hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan untuk penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
