Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dipertimbangkan apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dengan ketentuan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan berdasarkan akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki; c. penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Pengembang Kurikulum Ahli Madya menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Pengembang Kurikulum Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(4) Pengembang Kurikulum Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Pengembang Kurikulum Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (5) Kenaikan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setingkat lebih tinggi tidak dapat diusulkan apabila tidak tersedia lowongan.
