PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 36
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Pengembang Kurikulum yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Kurikulum Ahli Madya. (2) Pengembang Kurikulum Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi pada jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
