Pasal 35
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Penilaian SKP Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sebagai berikut: a. pada awal tahun wajib menyusun rencana SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan; b. SKP merupakan target kinerja Pengembang Kurikulum berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; c. rencana SKP disusun berdasarkan rincian tugas Pengembang Kurikulum sesuai dengan jenjang jabatannya dan dapat ditambahkan kegiatan penunjang; d. SKP yang telah disusun harus disetujui, ditetapkan, dan dinilai oleh pimpinan unit kerja atau pejabat yang ditunjuk; dan e. Penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai. (2) SKP Pengembang Kurikulum terakumulasi dalam satuan angka kredit. (3) Target Angka Kredit Pengembang Kurikulum yang harus dicapai untuk setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk
Pengembang Kurikulum Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengembang Kurikulum Ahli Utama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pengembang Kurikulum Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
