PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 13
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai. (2) Sekretariat Tim Penilai dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (3) Pembentukan dan susunan sekretariat Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk penilaian Pengembang Kurikulum Ahli Utama; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Kurikulum untuk penilaian Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, Pengembang Kurikulum Ahli Muda, dan Pengembang Kurikulum Ahli Madya.
