Pasal 12
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Pengembang Kurikulum yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengembang Kurikulum; c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan d. mengikuti bimbingan teknis dan/atau pendidikan dan pelatihan penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum. (2) Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk penilaian Pengembang Kurikulum Ahli Utama; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum untuk penilaian Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, Pengembang Kurikulum Ahli Muda, dan Pengembang Kurikulum Ahli Madya.
