PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian; dan c. pengakuan penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu. (2) Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi SMK.
