PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diselenggarakan oleh SMK dengan Akreditasi A atau unggul.
