PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 30
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Usulan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi dan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
