PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.
