PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen rencana strategis dan pelaksanaan anggaran. (2) Penyusunan perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik. (3) Perjanjian Kinerja disusun paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan. (4) Perjanjian Kinerja dapat dilakukan perubahan dalam hal: a. pergantian atau mutasi pejabat; b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
