Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja. (2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perjanjian Kinerja Kementerian; b. perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I; c. perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II; d. perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri; e. perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi; dan f. perjanjian Kinerja UPT. (3) Perjanjian Kinerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh Menteri dan memuat Sasaran Strategis, IKSS, target Kinerja, dan anggaran. (4) Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dengan Menteri dan memuat Sasaran Program, IKP, target Kinerja, dan anggaran. (5) Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.
(6) Perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi negeri dengan Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan memuat Sasaran, Indikator Kinerja, target Kinerja, dan anggaran. (7) Perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditandatangani oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dengan pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran, Indikator Kinerja, target Kinerja, dan anggaran. (8) Perjanjian Kinerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditandatangani oleh pimpinan UPT dengan pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.
