PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan UBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, UBB menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat berisi rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan ditetapkan oleh Rektor.
