PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unsur organisasi di bawah pimpinan UBB terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Organisasi dan tata kerja UBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Rektor dapat mengusulkan perubahan organisasi dan tata kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
