PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor merupakan pemimpin UBB. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Rektor.
