Pasal 5
Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c berupa:
a. keterangan sehat dari dokter pada Instansi Pemerintah; b. fotokopi ijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja; c. keterangan dari pimpinan unit kerja bahwa yang bersangkutan telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra selama 2 (dua) tahun; d. fotokopi SKP dan PPKP selama 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja; f. persetujuan tertulis dari pimpinan unit kerja; g. pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan h. keterangan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan.
