Pasal 4
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pengguna. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dalam bentuk daftar usulan pengangkatan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pengguna kepada Menteri melalui kepala Badan. (3) Daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. dokumen kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa Instansi Pengguna yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; b. peta jabatan yang menunjukkan kedudukan Jabatan Fungsional Widyabasa yang telah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pengguna; dan c. dokumen persyaratan administrasi. (4) Daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Instansi Pembina.
