PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 10
(1) Verifikasi dan validasi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak daftar usulan pengangkatan diterima secara lengkap. (2) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada laman Kementerian oleh Instansi Pembina. (3) Pengumuman hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan jadwal pelaksanaan uji kompetensi.
