Pasal 90
BAB 5 — KERJA SAMA
(1) Politani Kupang dapat melakukan kerja sama bidang: a. akademik; dan b. nonakademik. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain dari dalam negeri atau dari luar negeri. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi Politani Kupang. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan: a. kemitraan; b. kesamaan kedudukan; c. manfaat; d. keseimbangan; dan e. keselarasan dengan visi, misi, dan tujuan Politani Kupang. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan nota kesepahaman dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
