PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Politani Kupang didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan/atau kegiatan
penunjang lainnya. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Prosedur operasional mengenai pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan oleh direktur.
