PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Setiap kegiatan yang menjadi bagian dari sistem pengendalian dan pengawasan dilakukan penilaian tingkat risikonya.
