PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Kupang meliputi bidang nonakademik (2) Unsur pengendalian dan pengawasan meliputi lingkungan pengendalian, analisis risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan. (3) Lingkungan pengendalian dan pengawasan dituangkan dalam bentuk kebijakan, prosedur operasional atau peraturan, dan seluruh infrastruktur yang harus dimiliki oleh Politani Kupang.
