PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal terjadi pemberhentian direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
