Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar dan izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; l. cuti di luar tanggungan negara; atau m. berdasarkan evaluasi kinerja persemester oleh direktur.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Tata cara pemberhentian wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
