PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Masa jabatan direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/ bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
