PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil direktur, ketua jurusan, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh direktur. (3) Sekretaris jurusan, ketua program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh direktur atas usul ketua jurusan. (4) Sekretaris Senat diangkat dan diberhentikan oleh direktur atas usul ketua Senat.
