PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, atau kepala laboratorium/bengkel/studio, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
