PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pejabat administrator dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat administrator yang menduduki jabatan administrator
dan pejabat pengawas yang menduduki jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
