Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota satuan pengawas internal terdiri atas anggota dengan komposisi keahlian bidang tugas: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan atau administrasi. (2) Anggota satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Untuk menjadi anggota satuan pengawas internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Politani Kupang; f. mempunyai kompetensi atau keahlian bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); g. memiliki integritas dan komitmen; dan h. sehat jasmani dan rohani.
