Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan pengawas internal dibentuk oleh direktur sebagai unsur pengawas. (2) Satuan pengawas internal merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan pengawas internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), satuan pengawas internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada direktur untuk ditindaklanjuti.
