PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unsur organisasi atau unit kerja di bawah pemimpin Politani Kupang terdiri atas: a. unit pelaksana administrasi; b. jurusan; c. pusat; dan d. unit pelaksana teknis. (2) Direktur dapat mengusulkan perubahan unit kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
