PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur merupakan pemimpin Politani Kupang. (2) Untuk dapat diangkat sebagai direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil direktur.
